Sabtu, 21 Agustus 2021

HUKUM DASAR MINUMAN KERAS

 AYO HINDARI MINUMAN KERAS KALAU ANDA INGIN SELAMAT!!!!!




Hukum dan Dasar Minuman Keras

Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)
Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Pengertian minuman keras dalam Islam adalah minuman yang haram dan memabukkan. Tentunya ada hukum dasar yang menjelaskan terkait hal tersebut baik di dalam Al-Quran maupun Hadist.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90)

“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 67)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa : 43)

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…..” (QS. Al-Baqarah : 219)

Selain dalam Al-Quran, ada juga Hadist yang menjelaskan terkait haramnya mengonsumsi minuman yang keras.

كُلُّ مُسْكِرٍحَرَّامٌ

Artinya: “Tiap-tiap yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR Bukhari)

كُلُّ مُسْكِرٍحَرَّامٌ

Artinya: “Tiap-tiap minuman yang memabukkan (hukumnya) haram.” (HR Ibnu Majah)

مَااَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: “Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitpun diharamkan.” (HR Abu daud)

Minum-minuman keras itu bukan hanya yang disebut khamar (arak), melainkan apa saja yang memabukkan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadist berikut ini:

عَنْ اَبِيْ مَالِكِ اْلاَشْعَرِيِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: لَيَشْرَ بَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى الْخَمْرَ، يُسَّمُّوْ نَهَابِغَيْرِاسْمِهَا

Artinya: Dari Abi Malik Al Asy’ari ra bahwasanya dia mendengar Rasulullah SAW. Bersabda: “Biarlah orang-orang dari umatku minum khamar, mereka menamakannya tidak dengan nama khamar.” (HR Abu Daud)

1 komentar: